Informasi kepada Pengunjung setia di www.ra-miftahul-jannah.sch.id, mulai Hari Kamis, 13 Oktober 2016 Pukul 05.45 WIB, alamat blog www.ra-miftahul-jannah.sch.id telah pindah alamat di

www.khadhlah.blogspot.co.id

Terimakasih dan mohon maaf atas ketidaknyamanan ini

. What do you think ?: Undang-undang PAUD dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia

Undang-undang PAUD dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia

Pada waktu presiden RI di jabat oleh BAPAK SOEHARTO, sistem pendidikan nasional menggunakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989. Kurikulum Nasional menjadi tanggung jawab Menteri dan Presiden.


Sesudah Bapak SOEHARTO lengser di tahun 1998, untuk lembaga pra sekolah selama 4 tahun dilaksanakan Proyek PADU (Pendidikan Anak Dini Usia). 

PROYEK PADU (Pendidikan Anak Dini Usia) yang telah dilaksanakan oleh pemerintah tahun 1997-1998, kemudian dalam kurun beberapa waktu kurang lebih 4 (empat) tahun, lembaga RA/BA dan TK di seluruh Indonesia akhirnya diberi ketetapan dan dimasukkan ke dalam UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA Tahun 2003 dan dihargai keberadaannya dengan induk yang berbeda-beda dalam WADAH LEMBAGA "FORMAL".

Pada waktu itu nama presiden RI adalah BJ Habibie kemudian Gusdur dan di lanjutkan oleh Ibu Megawati maja jabatan presiden 2001-2004. Setelah tahun 2003, Presiden Megawati Soekarno Putri membuat Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional  Nomor 20 Tahun 2003 yang berisi kelanjutan dari undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Bapak Soeharto berisi penyempurnaan kebijakan antara lain untuk pendidikan, yaitu adanya Sertifikasi Guru, dan masalah manajemen pendidikan berbasis madrasah/sekolah serta ijin pendirian sekolah/madrasah adalah hal yang sangat penting karena dalam undang-undang tersebut dalam pasal 71 dengan tegas menyebutkan bahwa yang menyelenggarakan pendidikan tanpa memiliki ijin dari Pemerintah/Pemerintah Daerah di jatuhi hukuman maksimal 10 tahun dan denda 1 miliar. Sampai saat ini di tahun 2015, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional masih berlanjut. 

Adapun bunyi undang-undang tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN Pasal 62 sebagai berikut : 

(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 

(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan. 

(3) Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

(4) Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


PRESIDEN RI DARI TAHUN KE TAHUN