Informasi kepada Pengunjung setia di www.ra-miftahul-jannah.sch.id, mulai Hari Kamis, 13 Oktober 2016 Pukul 05.45 WIB, alamat blog www.ra-miftahul-jannah.sch.id telah pindah alamat di

www.khadhlah.blogspot.co.id

Terimakasih dan mohon maaf atas ketidaknyamanan ini

. What do you think ?: 01/30/16

ISTILAH DISTRIK / KAWEDANAN

Istilah Kawedanan atau Distrik, Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua saja yang masih menggunakan istilah kecamatan diganti dengan Distrik atau bahasa lainnya Kawedanan.

Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, sedangkan distrik dipimpin oleh seorang kepala distrik, masing-masing merupakan pegawai negeri sipil serta bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.

Istilah "distrik" / Kawedanan sebelumnya digunakan seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Tapi sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua SAJAAAA yang menggunakan DISTRIK / KAWEDANAN. Berarti sejak saat itu, provinsi lain di Indonesia sudah tidak memakai ISTILAH DISTRIK / KAWEDANAN lagi.......... KECUALI PAPUA.

Begitu juga di Jawa Tengah KAAAAAN ???????????
Karena undang-undang Distrik/Kawedanan sekarang untuk Papua saja.......

Dikutip dari Wikipedia